PT
PLN (Persero) memutuskan untuk memberikan kompensasi sesuai janjinya. Hal ini
terkait adanya pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa
Barat pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 lalu. Dalam laman resminya, PLN
menulis bahwa PLN akan memberikan kompensasi sesuai dengan deklarasi Tingkat
Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Pada laman PLN tersebut juga ditulis bahwa saat
ini masyarakat sudah bisa mengecek besaran kompensasi.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek berapa besaran kompensasi :
- Buka laman resmi PLN di www.pln.co.id
- Pilih menu Informasi Kompensasi pada bilah Informasi sebelah kiri
- Isi ID Pelanggan dan Kode pada bilah yang disediakan
Kompensasi
yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Kompensasi
akan diberikan untuk tagihan pembayaran bulan Agustus yang dibayarkan pada
bulan September. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk
pengurangan tagihan, sedangkan bagi pelanggan prabayar, akan diberikan dalam
bentuk tambahan token pada saat pembelian.
Untuk
kompensasi tersebut, PLN menyediakan dana sebesar Rp. 865 Miliar. Angka ini
berdasarkan hitungan yang telah ditetapkan, ungkap Sripeni Inten Cahyani (Plt
Direktur Utama PLN). Mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur Pemerintah termasuk
besaran kompensasi dimana untuk konsumen golongan tarif adjustment, kompensasi sebesar
35 % dan untuk konsumen non-adjusment kompensasi sebesar 20 % dari biaya beban
atau rekening minimum. Besaran kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan
pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat
pelanggan membeli token. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan
kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani
bersama.