Showing posts with label jasabiopori. Show all posts
Showing posts with label jasabiopori. Show all posts

Menjaga Ketersediaan Air Tanah Melalui Biopori dan Sumur Resapan

Tentu kita semua mengharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga dengan baik, sehingga kita bisa beraktifitas sehari-hari dengan sehat dan nyaman. Menjaga kualitas lingkungan itu memang gampang-gampang susah. Dari segi biaya, ada yang memerlukan biaya yang mahal, ada yang murah bahkan ada yang tanpa biaya. Supaya kualitas lingkungan bisa terjaga dengan baik, maka yang perlu dilakukan adalah dengan menjaga ketersedian unsur-unsur yang membangun lingkungan tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu unsur yang membangun lingkungan adalah air. Dengan menjaga ketersediaan air, maka secara tidak langsung akan turut menjaga terjadinya kerusakan lingkungan. Air merupakan unsur penting bagi pemenuhan kebutuhan hidup, baik kehidupan manusia, hewan, tumbuhan maupun kehidupan makhluk lainnya.  Untuk itu menjaga ketersediaan air merupakan bagian terpenting dalam mendukung kehidupan makhluk sekaligus akan menjaga kualitas lingkungan.

Namun sayangnya masih banyak masyarakat khususnya di kota-kota besar yang belum menyadari betapa pentingnya menjaga ketersediaan air. Mungkin dikarenakan mereka belum mengetahui bagaimana cara yang efisien dan murah. Salah satu cara untuk menjaga ketersediaan air khususnya air tanah yang efisien dan murah adalah dengan membuat lubang resapan berupa lubang Biopori atau Sumur Resapan. Membuat lubang resapan biopori biayanya lebih murah dibandingkan Sumur Resapan. Meskipun berbiaya murah, namun memiliki beberapa manfaat (link terkait Manfaat Biopori)

Program pembuatan lubang resapan Biopori atau Sumur Resapan saat ini sudah menjadi salah satu program kegiatan yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Daerah telah membuat berbagai peraturan. Sebagai contoh, Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan, Peraturan Bupati Mojokerto No. 13 Tahun 2015 tentang Sumur Resapan dan lain sebagainya. Selain peraturan-peraturan tentang Sumur Resapan, juga diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2011.



Berbagai produk undang-undang dan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup maupun air tanah diantaranya :

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan PengendalianPencemaran Air;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Air Hujan.

Lubang Biopori maupun Sumur Resapan, manapun yang kita buat, kedua-duanya akan sangat bermanfaat khususnya untuk menjaga ketersediaan air tanah. Sangat disayangkan jika air hujan yang jatuh terbuang sia-sia, tanpa dikembalikan ke dalam tanah.

Melalui lubang Biopori dan Sumur Resapan, maka proses pengembalian air hujan ke dalam tanah akan lebih optimal. Sehingga disaat musim kemarau, ketersediaan air tanah akan terjaga tanpa khawatir mengalami kekurangan. Selain itu, pengembalian air ke dalam tanah akan mencegah terjadinya penurunan tanah. Ada slogan yang berbunyi “Kembalikan Air Ke Dalam Tanah, Jangan Cuma Bisa Mengambil Tapi Tidak Bisa Mengembalikan”.



Anda tertarik ingin buat Lubang Biopori atau Sumur Resapan ?....Klik Disini


SAVE THE WATER...KEMBALIKAN DIA KE DALAM TANAH

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Artikel Seputar Biopori dan Sumur Resapan