Showing posts with label besaran kompensasi pln. Show all posts
Showing posts with label besaran kompensasi pln. Show all posts

Cara Mengecek Besaran Kompensasi PLN

PT PLN (Persero) memutuskan untuk memberikan kompensasi sesuai janjinya. Hal ini terkait adanya pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 lalu. Dalam laman resminya, PLN menulis bahwa PLN akan memberikan kompensasi sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Pada laman PLN tersebut juga ditulis bahwa saat ini masyarakat sudah bisa mengecek besaran kompensasi.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek berapa besaran kompensasi :
  • Buka laman resmi PLN di www.pln.co.id
  • Pilih menu Informasi Kompensasi pada bilah Informasi sebelah kiri
  • Isi ID Pelanggan dan Kode pada bilah yang disediakan

Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Kompensasi akan diberikan untuk tagihan pembayaran bulan Agustus yang dibayarkan pada bulan September. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan, sedangkan bagi pelanggan prabayar, akan diberikan dalam bentuk tambahan token pada saat pembelian.

Untuk kompensasi tersebut, PLN menyediakan dana sebesar Rp. 865 Miliar. Angka ini berdasarkan hitungan yang telah ditetapkan, ungkap Sripeni Inten Cahyani (Plt Direktur Utama PLN). Mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur Pemerintah termasuk besaran kompensasi dimana untuk konsumen golongan tarif adjustment, kompensasi sebesar 35 % dan untuk konsumen non-adjusment kompensasi sebesar 20 % dari biaya beban atau rekening minimum. Besaran kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya. Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.